2 Eks Petinggi Kementerian BUMN Dipanggil KPK Terkait Kasus PGN

- KPK memanggil dua eks Deputi Kementerian BUMN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas PT PGN dan PT Isargas.
- Dugaan korupsi ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah, dengan dua tersangka yang telah ditetapkan.
- Penyidikan masih berlangsung, sementara itu ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri dalam kasus ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua eks Deputi Kementerian BUMN yakni Aloysius Kiik Ro dan Hambra Samal. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi juali beli gas PT PGN dan PT Isargas.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (26/2/2025).
1. Rencananya diperiksa di Gedung KPK

Aloysius kini merupakan Wakil Direktur Utama BUMN Hutama Karya. Sedangkan Hambra adalah Wakil Direktur Utama Pelindo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Diduga kerugian negara ratusan miliar rupiah

KPK diketahui tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.
Namun. KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.
3. KPK sudah tetapkan dua tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.
Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.