KPK Periksa Mantan Dirut Isargas yang Jadi Tersangka Korupsi PGN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. Ia merupakan tersangka korupsi kerja sama jual beli PT Perusahaan Gas Negara dan PT IAE.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (7/3/2025).
1. KPK panggil eks Dirut PGN, tapi tak hadir

KPK sebetulnya juga memanggil mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Danny Praditya. Namun, ia tak hadir.
"Tidak hadir," ujar Tessa.
2. Kasus ini rugikan negara ratusan miliar

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021. Negara diduga telah dirugikan ratusan miliar rupiah akibat korupsi ini.
Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus ini karena penyidikan masih berlangsung.
3. KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas pada 2017-2021.
Sementara penyidikan berlangsung, ada dua pihak yang dicegah ke luar negeri. Mereka merupakan penyelenggara negara dan swasta.