Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Datang ke Sidang Korupsi Yaqut
Yahya Cholil Staquf (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menghadiri sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Yahya sempat menunggu di ruang tamu pengadilan, lalu menyusul Yaqut ke arah ruang tahanan setelah sidang diskors; hingga berita dimuat, ia belum memberi keterangan.
  • Empat terdakwa didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam kasus kuota haji, yang juga disebut memperkaya 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yahya Cholil Staquf menghadiri sidang dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Who?
    Yahya Cholil Staquf, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
  • Where?
    Sidang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Yaqut kemudian digiring ke ruang tahanan di rubanah gedung.
  • When?
    Yahya datang saat persidangan Yaqut berlangsung dan sebelum sidang diskors. Tanggal persidangan per saat ini masih belum diketahui.
  • Why?
    Yaqut dan tiga terdakwa lain didakwa bersama-sama merugikan negara Rp622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji.
  • How?
    Yahya sempat hendak memasuki ruang sidang, lalu menunggu di ruang tunggu tamu. Setelah sidang diskors, ia menyusul Yaqut menuju ruang tahanan. Belum ada keterangan resmi dari Yahya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gus Yahya datang ke pengadilan di Jakarta. Adiknya, Yaqut, sedang ikut sidang soal dugaan uang kuota haji. Gus Yahya menunggu di ruang tamu. Saat sidang berhenti sebentar, Yaqut dibawa ke ruang tahanan. Gus Yahya lalu menyusulnya. Ada juga tiga orang lain yang ikut jadi terdakwa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, datang ke sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang juga adik dari Gus Yahya.

Gus Yahya sempat ingin masuk ke ruang sidang Hatta Ali, namun ia memilih menunggu di ruang tunggu tamu.

Tak lama setelahnya, Yaqut keluar dari ruang sidang karena persidangan diskors. Namun, Yaqut langsung digiring ke ruang tahanan di rubanah.

Kemudian, Gus Yahya langsung menyusul Yaqut yang lebih dulu berjalan ke ruang tahanan.

Hingga artikel dimuat, belum ada keterangan yang disampaikan Yahya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article