Jakarta, IDN Times - Eks Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Muhammad Arief Rosyid Hasan menguji konstitusionalitas Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait ketentuan usia minimal dan maksimal menjadi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS. Sidang perdana berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).
Arief Rosyid mengonfirmasi dirinya menjadi Pemohon dalam perkara tersebut. Ia berharap gugatan itu bisa dikabulkan oleh MK. Menurutnya, anak muda harus diberi ruang untuk berkontribusi terhadap negara.
“Mohon doa semua lancar agar orang muda bisa punya kesempatan berkontribusi buat bangsa dan negara,” ucap dia kepada IDN Times.