Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Usia Jadi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Digugat ke MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pemohon nilai pembatasan usia anggota BPJS tidak adil dan melanggar hak asasi manusia
  • MK diminta menyatakan pasal yang digugat inkonstitusional dengan syarat tertentu
  • Hakim MK beri catatan terkait struktur permohonan dan memberi waktu 14 hari untuk revisi

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 89/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh seorang dokter, Muh Arief Rosyid Hasan pada Rabu (4/6/2025).

Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), khususnya mengenai ketentuan usia minimal dan maksimal untuk menjadi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.

1. Pemohon nilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia

Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)
Ilustrasi Gedung MK (mkri.id)

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Sirajuddin menyampaikan, ketentuan usia yang membatasi calon anggota berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun bertentangan dengan prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan perlindungan hak asasi manusia.

“Pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan hak setiap warga negara,” ujar Sirajuddin di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

2. MK diminta nyatakan pasal yang digugat inkonstitusional

Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Pemohon menyadari ketentuan syarat usia merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Namun pemohon menilai bahwa dalam perkara ini, ketentuan tersebut justru menimbulkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

Untuk itu, pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup individu yang memiliki pengalaman manajerial pada institusi atau entitas yang menyelenggarakan pelayanan publik atau berkontribusi terhadap kepentingan umum.

Saat ini, pemohon yang berusia 39 tahun mengklaim telah memiliki pengalaman manajerial, antara lain sebagai komisaris di PT Bank Syariah Mandiri, PT Merial Insan Medika, dan PT Merial Media Utama.

3. Hakim MK beri catatan

Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh (dok. MK RI)
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh (dok. MK RI)

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memberikan beberapa catatan terkait struktur permohonan. Daniel meminta agar pemohon memperbaiki bagian posita dan petitum, serta memperhatikan penulisan sistematika dan norma yang dimohonkan untuk diuji.

“Posita dan petitum pemohon semua tiga romawi. Coba dilihat, di halaman 32 harusnya itu empat romawi. Nanti disesuaikan. Juga terkait istilah ‘uji materiil’, sebaiknya ditulis dengan dua huruf i, dan penulisan pasal diperhatikan kembali,” kata Daniel.

Majelis Hakim memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Revisi permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa, 17 Juni 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us