Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Menag Yaqut Sebut Saksi Sidang Perkuat Bantahan Fee Percepatan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)
  • Yaqut Cholil Qoumas menyebut keterangan saksi PIHK memperkuat bantahannya terkait tuduhan perintah pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus.

  • Yaqut menyatakan tidak pernah menginstruksikan pengumpulan dana maupun menerima aliran uang.

  • Perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut melibatkan empat terdakwa dan disebut merugikan negara Rp622.090.207.166,41.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023–2024

Tuduhan pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus disebut berkaitan dengan periode ini.

Selasa (20/10/2026)

Yaqut menyampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, bahwa keterangan saksi memperkuat bantahannya. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana atau menerima aliran uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Yaqut Cholil Qoumas menyebut keterangan saksi memperkuat bantahannya terhadap tuduhan memerintahkan pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus.
  • Who?
    Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba menjadi empat terdakwa dalam perkara ini.
  • Where?
    Pernyataan Yaqut disampaikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Yaqut menyampaikan pernyataan itu pada Selasa (20/10/2026), terkait periode 2023–2024.
  • Why?
    Yaqut menyatakan keterangan saksi tidak menunjukkan pengumpulan dana dilakukan atas perintahnya.
  • How?
    Saksi dari PIHK menyebut dana dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, bukan atas perintah Yaqut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yaqut berkata ia tidak pernah menyuruh orang mengumpulkan uang dan tidak menerima uang. Saksi dari PIHK juga berkata uang diberikan kepada Rizky Fisa Abadi atau Ridwan Kurniawan, bukan atas perintah Yaqut. Dalam perkara kuota haji ini ada empat terdakwa, dan persidangannya masih berlangsung.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Keterangan saksi dalam persidangan memberi ruang bagi penilaian yang lebih jelas terhadap bantahan Yaqut. Pernyataan dari unsur PIHK yang disebut tidak menunjukkan adanya perintah pengumpulan dana membantu menghadirkan informasi pembanding dalam perkara ini, sementara proses persidangan tetap menjadi tempat untuk menguji keterangan dan dakwaan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keterangan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji dinilai memperkuat bantahannya, terhadap tuduhan memerintahkan pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024. Yaqut mengaku tidak pernah menginstruksikan pengumpulan dana maupun menerima aliran uang.

"Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebelum-sebelumnya, semakin memperkuat dan memperjelas kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jamaah haji khusus periode 2023-2024, seperti yang tertuang dalam dakwaan," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Yaqut juga menyinggung keterangan mengenai pengumpulan dana dari pihak PIHK yang disebut diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan. Menurutnya, keterangan para saksi tidak menunjukkan bahwa pengumpulan dana itu dilakukan atas perintahnya.

"Saksi dari PIHK justru mengatakan dana-dana tersebut dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, dan itu dan itu bukan atas perintah saya," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article