Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut keterangan sejumlah saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji dinilai memperkuat bantahannya, terhadap tuduhan memerintahkan pengumpulan fee percepatan jemaah haji khusus periode 2023–2024. Yaqut mengaku tidak pernah menginstruksikan pengumpulan dana maupun menerima aliran uang.
"Keterangan saksi-saksi dari unsur PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebelum-sebelumnya, semakin memperkuat dan memperjelas kedudukan saya bahwa tidak ada aliran dana atau perintah saya untuk mengumpulkan fee percepatan jamaah haji khusus periode 2023-2024, seperti yang tertuang dalam dakwaan," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Yaqut juga menyinggung keterangan mengenai pengumpulan dana dari pihak PIHK yang disebut diserahkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan. Menurutnya, keterangan para saksi tidak menunjukkan bahwa pengumpulan dana itu dilakukan atas perintahnya.
"Saksi dari PIHK justru mengatakan dana-dana tersebut dikumpulkan kepada Rizky Fisa Abadi maupun Ridwan Kurniawan, dan itu dan itu bukan atas perintah saya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.
