Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPA Kejaksaan Kembalikan Dana Kerugian Korban KSP Indosurya Rp229 MIiar

2 min read
BPA Kejaksaan Kembalikan Dana Kerugian Korban KSP Indosurya Rp229 MIiar
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Rp229 miliar pada Selasa (20/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • BPA Kejaksaan menyerahkan Rp229 miliar kepada korban KSP Indosurya dari hasil lelang dan penyitaan aset terpidana Henry Surya.

  • BPA masih menelusuri aset terpidana, sementara total kerugian 3.317 korban yang terdata di LPSK mencapai Rp8 triliun.

  • Penyaluran dana dilakukan melalui transfer BSI, sedangkan kasus Indosurya melibatkan tiga tersangka utama dengan dua vonis.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Rp229 miliar pada Selasa (20/10/2026).

Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan, uang ini merupakan hasil lelang BPA terhadap objek sitaan berupa aset terpidana Henry Surya. Selain itu hasil penyitaan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

“Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung tahun 2024, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya hari ini dapat kami wujudkan, walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh bapak, ibu sekalian,” kata Yusrian.

  1. 1. BPA akan terus menelusuri aset-aset terpidana untuk menutup kerugian korban

    BPA Kejaksaan Kembalikan Dana Kerugian Korban KSP Indosurya Rp229 MIiar
    Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menyerahkan dana kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Rp229 miliar pada Selasa (20/10/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Meski telah menyerahkan uang kerugian tahap satu ini, BPA ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Yusrian berharap, penyerahan tahap selanjutnya akan terlaksana demi meminimalisir kerugian para korban.

    “Kami harapkan juga dalam pelaksanaannya nanti dapat berjalan dengan lancar, sehingga tujuan dari pengembalian ini dapat tercapai,” kata dia.

  2. 2. Kerugian korban mencapai Rp8 triliun

    Tim Kuasa Hukum korban KSP Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)
    Tim Kuasa Hukum korban KSP Indosurya (Dok.IDN Times/Istimewa)

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arief Indra Kusuma Adhi, mengatakan, total kerugian korban yang terdata di LPSK mencapai Rp8 triliun.

    Penyaluran dana kepada korban akan dilakukan melalui metode transfer Bank Syariah Indonesia (BSI), dengan biaya administrasi pengiriman dibebankan kepada penerima atau korban.

    "Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil," ujar Arief.

  3. 3. Posisi kasus KSP Indosurya

    Bareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Bareskrim Polri kembali menahan Bos KSP Indosurya, Henry Surya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Kasus Indosurya terungkap pada 2020 saat nasabah mengeluhkan gagal bayar. Kasus ini bermodus menghimpun dana masyarakat yang disamarkan seolah-olah mirip deposito perbankan dengan tawaran bunga tinggi.

    Namun demikian, penghimpunan dana ini dinilai ilegal karena dilakukan tanpa izin usaha perbankan yang sah. Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka utama, yakni Henry Surya selaku pendiri KSP Indosurya, June Indria selaku Direktur Keuangan, dan Suwito Ayub selaku Direktur Operasional.

    Dari ketiga nama tersebut, Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan June Indria divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, Suwito Ayub hingga kini belum dijatuhi vonis karena masih berstatus buron (DPO).

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More