Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eks Pejabat Kemenag Beli Rumah Rp3 Miliar dari Fee Percepatan Haji
Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi mengaku membeli rumah senilai Rp3 miliar dari fee percepatan haji. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Rizky Fisa Abadi mengaku membeli rumah sekitar Rp3 miliar dan ruko Rp1 miliar dari fee percepatan haji.
  • Agus Syafi'i mengaku mobil Fortuner, rumah di Jogjakarta, dan pembangunan rumah kos berasal dari fee percepatan haji.
  • Yaqut Cholil Qoumas dan terdakwa lain didakwa dalam kasus kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling perlu dicermati dari sidang kuota haji?
Vote Now
tahun 2015

Rizky Fisa Abadi membeli sebidang tanah.

tahun 2023 silam

Rizky mengaku membeli rumah sekitar Rp3 miliar.

tahun 2024

Agus Syafi'i membeli mobil Fortuner senilai Rp550 juta dan rumah di Jogjakarta sekitar Rp1 miliar dari fee percepatan.

17/9/2026

Rizky dan Agus memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling perlu dicermati dari sidang kuota haji?
Vote Now
  • What?
    Rizky Fisa Abadi mengaku membeli rumah dan ruko dari fee percepatan haji saat menjadi saksi perkara kuota haji tambahan.
  • Who?
    Rizky Fisa Abadi, Agus Syafi'i, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba terlibat dalam persidangan.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • When?
    Kamis, 17/9/2026. Pembelian aset yang disebut terjadi pada 2015, 2023, dan 2024.
  • Why?
    Kesaksian disampaikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • How?
    Jaksa KPK menampilkan barang bukti dan menanyakan sumber keuangan pembelian aset kepada para saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling perlu dicermati dari sidang kuota haji?
Vote Now

Rizky bilang ia membeli rumah dan ruko dengan uang fee percepatan haji. Agus juga bilang membeli mobil, rumah, dan membangun kos dengan uang itu. Mereka bicara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Aset Rizky sudah disita penyidik KPK. Yaqut didakwa dalam perkara kuota haji tambahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang paling perlu dicermati dari sidang kuota haji?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku membeli rumah senilai Rp3 miliar dari fee percepatan haji. Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa rumah kepada Rizky. Menjawab hal itu, dia mengaku rumah tersebut dibelinya pada 2023.

"Nilainya berapa saat itu?" tanya jaksa.

"Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak," jawabnya.

Rizky juga membeli ruko senilai Rp1 miliar. Pembelian tersebut juga berasal dari biaya percepatan haji.

"(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawabnya.

Selain itu, dia mengaku juga membeli sebidang tanah pada 2015. Namun, aset-aset tersebut telah disita oleh penyidik KPK.

Sementara itu, saksi lainnya, yakni Agus Syafi'i yang juga Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, juga mengaku membeli mobil Fortuner dan rumah dari fee percepatan.  Jaksa mulanya menanyakan terkait mobil Fortuner yang dibeli tahun 2024 senilai Rp550 juta. 

"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," kata Syafi'i.

Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait rumah senilai Rp1 miliar yang dia beli di daerah Yogyakarta. Dia mengaku membeli rumah itu pada 2024 yang juga berasal dari fee percepatan.

"Sekitar Rp1 miliar kalau enggak salah," katanya.

"Uang berasal dari mana untuk pembelian rumah ini?" tanya jaksa.

"Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jelasnya.

Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait biaya pembangunan rumah kos miliknya. Dia mengatakan total biaya pembangunan tersebut mencapai Rp583 juta dan juga berasal dari fee percepatan haji.

Dalam kasus kuota haji, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Yaqut bersama dengan terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, didakwa turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pilih fokus yang paling penting dalam sidang kuota haji

Mana yang paling perlu dicermati dari sidang kuota haji?

See More
Pengakuan sumber dana aset
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Proses hukum para terdakwa

Curated For You

Editorial Team

Related Article