Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku membeli rumah senilai Rp3 miliar dari fee percepatan haji. Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa rumah kepada Rizky. Menjawab hal itu, dia mengaku rumah tersebut dibelinya pada 2023.
"Nilainya berapa saat itu?" tanya jaksa.
"Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak," jawabnya.
Rizky juga membeli ruko senilai Rp1 miliar. Pembelian tersebut juga berasal dari biaya percepatan haji.
"(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Iya, Pak," jawabnya.
Selain itu, dia mengaku juga membeli sebidang tanah pada 2015. Namun, aset-aset tersebut telah disita oleh penyidik KPK.
Sementara itu, saksi lainnya, yakni Agus Syafi'i yang juga Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, juga mengaku membeli mobil Fortuner dan rumah dari fee percepatan. Jaksa mulanya menanyakan terkait mobil Fortuner yang dibeli tahun 2024 senilai Rp550 juta.
"Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan," kata Syafi'i.
Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait rumah senilai Rp1 miliar yang dia beli di daerah Yogyakarta. Dia mengaku membeli rumah itu pada 2024 yang juga berasal dari fee percepatan.
"Sekitar Rp1 miliar kalau enggak salah," katanya.
"Uang berasal dari mana untuk pembelian rumah ini?" tanya jaksa.
"Dari percepatan, (fee) percepatan 2024," jelasnya.
Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait biaya pembangunan rumah kos miliknya. Dia mengatakan total biaya pembangunan tersebut mencapai Rp583 juta dan juga berasal dari fee percepatan haji.
Dalam kasus kuota haji, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Yaqut bersama dengan terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, didakwa turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
