Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas

Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 Kg. Gratifikasi itu diterima dari pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sabesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pigak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us