Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara. MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (25/6/2026).
