Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Staf Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK

Eks Staf Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa mantan staf Sekjen MPR Zakaria terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.
  • KPK juga memanggil Heri Herawan dan Burham Wahyono terkait kasus tersebut, dengan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
  • Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, dan Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkiraan gratifikasi mencapai Rp17 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Sekjen MPR 2016-2023, Zakaria. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Selain Zakaria, KPK juga memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR dan Burham Wahyono selaku PN Setjen MPR. Namun, belum diketahui apakah Burham telah hadir atau tidak.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Sementara penyidikan berjalan, sejumlah saksi telah diperiksa KPK. Selain itu, KPK juga telah mencegah Ma'ruf Cahyono ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan ke depan.

Diketahui, Sekjen MPR 2019-2021 Ma'ruf Cahyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK memperkirakan gratifikasi yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp17 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Tiga Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di TPU Bekasi Ditangkap

13 Jan 2026, 17:18 WIBNews