Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Eks Wamen Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat pencabutan itu telah diajukan kepada Hakim Tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar pengacara Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, Rabu (20/12/2023).
1.Kubu Eddy Hiariej tak jelaskan alasan cabut gugatan
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Iwan tak menjelaskan mengapa kliennya mencabut gugatan melawan KPK. Mereka masih menunggu jawaban dari KPK atas dicabutnya gugatan praperadilan tersebut
"KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ujarnya.
2. Eddy Hiariej sempat gugat KPK
Topics
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us