Jakarta, IDN Times - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat pencabutan itu telah diajukan kepada Hakim Tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar pengacara Eddy Hiariej, Iwan Priyatno, Rabu (20/12/2023).