Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Ditunda, Gugatan eks Wamenkumham ke KPK Dimulai Hari Ini

Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -  Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dimulai hari ini. Sidang ini seharusnya sudah dimulai pekan lalu, namun tertunda.

"Agenda panggilan termohon," demikian jadwal yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

1. KPK pastikan bakal hadiri sidang

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Persidangan pekan lalu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya hadir kali ini.

"Kami pastikan tim biro hukum hadir. Kami akan berikan tanggapan jawaban praperadilan," ujar Ali Fikri, Senin (18/12/2023).

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Eddy Hiariej

Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, Asisten Pribadi Eddy Yogi Arie Rukmana, serta seorang yang disebut sebagai advokat bernama Yosi Andika Mulyadi.

Namun, baru Helmut Hermawan yang ditahan KPK.

3. Eddy Hiariej disebut terima suap Rp8 miliar

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima melalui tangan Yosi dan Yogi dari Helmut dalam beberapa kali pemberian.

Helmut memberikan suap untuk Eddy, agar Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu membantunya menyelesaikan sejumlah masalah hukum di Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri.

Uang korupsi yang diterima Eddy diduga dipakai untuk berbagai keperluan Eddy. Salah satunya untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us