Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara acara di Indonesia. Penegasan itu disampaikan menyusul polemik Bali Silent Disco yang diduga digelar oleh dua WNA asal Belanda. Warga negara Indonesia (WNI) disebut ditolak bergabung, sementara warga negara asing tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan tersebut.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," kata Hendarsam, dikutip Jumat (24/7/2026).
