Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan Sekretaris Pribadi dan Staf Khusus Edhy Prabowo serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut:
Andreau Misanta Pribadi (mantan Staf Khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Safri (Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo? dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Amiril Mukminin (Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Ainul Faqih (Staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Sidwadhi Pranoto Loe (Pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.