Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Merasa Tak Salah

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merasa tak bersalah meski dituntut lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia bersama para terdakwa disebut menerima uang Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. 

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu. Saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ujar Edhy usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

1. Edhy mengaku tetap bertanggung jawab

Edhy Prabowo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Edhy menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya. Menurutnya hal itu sebagai bentung tanggungjawab karena tak bisa mengendalikan para stafnya. 

"Kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujar Edhy Prabowo.

2. Edhy Prabowo dianggap tak memberi teladan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (IDN Times/Aryodamar)

Dalam menimbang tuntutannya, Jaksa mengatakan bahwa Edhy tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dianggap tak memberi teladan. Meski begitu, terdapat sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan hukuman bagi mantan anggota DPR itu 

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, sebagian aset sudah disita," ujar Jaksa. 

3. Mantan Staf Khusus hingga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo juga dituntut

Konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam sidang ini Jaksa juga menuntut orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor benur atau benih bening lobster ini. Mereka yang dituntut adalah mantan Sekretaris Pribadi dan Staf Khusus Edhy Prabowo serta Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK). Adapun tuntutannya sebagai berikut: 

  • Andreau Misanta Pribadi (mantan Staf Khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan 
  • Safri (Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan 
  • Amiril Mukminin (Mantan Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan 
  • Ainul Faqih (Staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan 
  • Sidwadhi Pranoto Loe (Pemilik PT ACK) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Dwi Agustiar
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us