Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan berkas laporan hasil penilaian ganti kerugian atau restitusi bagi korban tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, Rabu, 21 Oktober 2026.
Nilai ganti rugi penghitungan LPSK terhadap 5.102 korban yang memenuhi persyaratan mencapai Rp1.076.021.883.889. Berkas laporan penilaian restitusi diserahkan oleh Ketua LPSK Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman.
Achmadi menjelaskan, LPSK membuka permohonan hak restitusi bagi korban perkara TPPU PT DSI sejak 1 April hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan terhadap permohonan yang masuk dan sebanyak 5.102 korban dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
