Firdaus Oiwobo Minta Gelar Perkara Khusus Kericuhan di Persidangan

- Firdaus meminta gelar perkara khusus
- Firdaus meminta Hotman tidak jumawa
- PN Jakut melaporkan Firdaus dan Razman
Jakarta, IDN Times - Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus yang menjeratnya soal kericuhan saat persidangan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (6/10/2025).
Kuasa hukum Firdaus, Deolipa Yumara menambahkan pihaknya juga ke Bareskrim Polri untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus.
"Kita kemudian setelah menjadi kuasa, kita ingin mengadakan permohonan gelar perkara khusus terhadap perkara yang dilaporkan oleh PN Utara," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
1. Firdaus minta gelar perkara khusus

Deolipa menjelaskan, pihaknya ingin dilakukan gelar perkara khusus agar diketahui siapa terlapor dalam laporan PN Jakut. Selain itu agar diketahui pasal apa yang dilaporkan terhadap terlapor dan unsur-unsur pidana dalam pelaporan itu sudah terpenuhi atau belum.
"Kenapa akhirnya kita kemari? Karena beberapa saat waktu yang kemarin, Bang Hotman menyampaikan di medsos di mana ada dua tersangka katanya, yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya adalah, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus karena ada kode yang naik meja," tuturnya.
2. Firdaus minta Hotman tidak jumawa

Firdaus minta agar Hotman Paris tidak melangkahi Mabes Polri. Sebab, dia bukan seorang polisi dan tidak mempunyai kewenangan dalam mengumumkan seseorang sebagai tersangka.
"Karena si Hotman Paris orangnya ini jumawa, sombong, dan sampai saat sekarang ini belum mampu menjatuhkan saya dan Razman arif Nasution. Makanya sampai saat ini saya bilang sama Hotman Paris, jangan jumawa. Hari apes nggak ada di kalender," tuturnya.
3. PN Jakut melaporkan Firdaus

Sebelumnya, PN Jakut melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang yang terjadi pada Kamis (6/2/2025).
“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin yang menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Laporan yang diajukan oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino tersebut telah diterima dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Selain Razman, PN Jakut juga melaporkan beberapa orang lainnya. Akan tetapi, Maryono tidak mengungkapkan nama-nama pihak terlapor lainnya.
“Kita belum bisa menghitung karena tidak tahu jumlahnya juga. Akan tetapi, sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.
Ia mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang antara Razman Nasution dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait membuat gaduh di ruang sidang. Lalu, barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video saat kegaduhan terjadi.
Maryono mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut atas perintah Mahkamah Agung (MA) yang menginstruksikan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.