Kemlu: Pasukan Perdamaian RI untuk ISF Gaza Bukan Buat Tempur

- Keputusan partisipasi Indonesia sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah Indonesia.
- Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik.
- Mandat pasukan Indonesia di ISF bersifat non-tempur
Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan setiap kemungkinan partisipasi Indonesia dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, sepenuhnya berada di bawah kendali nasional Indonesia.
Juru Bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan keterlibatan tersebut berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional. Penegasan ini disampaikan di tengah proses persiapan pengiriman pasukan keamanan Indonesia ke Gaza sebagai bagian dari ISF, yang dibentuk berdasarkan resolusi PBB.
Kemlu memastikan ruang lingkup tugas personel Indonesia akan dibatasi secara tegas melalui national caveats yang mengikat, dan tidak akan menyimpang dari prinsip-prinsip kebijakan luar negeri Indonesia.
1. Partisipasi di bawah kendali nasional

Yvonne menjelaskan keputusan partisipasi Indonesia sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah Indonesia.
“Indonesia menegaskan setiap kemungkinan partisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) berada sepenuhnya di bawah kendali nasional Indonesia, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional,” ujarnya.
Menurutnya, ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik. “Ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan national caveats tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF,” katanya, dalam pernyataan yang diberikan kepada IDN Times melalui pesan singkat, Sabtu (14/2/2026).
Sementara, juru bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela sebelumnya menyampaikan, proses persiapan memang sedang berjalan, meski belum ada rincian final.
“Kalau untuk proses persiapan, memang Indonesia melakukan persiapan tersebut. Mengenai timeline, belum ada yang definitif. Jumlah juga belum definitif, tapi prosesnya sedang dilakukan,” kata Vahd, di Jakarta.
Vahd menambahkan, pengiriman pasukan memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan pihak luar negeri.
“Sehingga Kementerian Luar Negeri dan seluruh kementerian dan lembaga terkait melakukan koordinasi untuk mengawal instruksi Presiden tersebut,” ujarnya.
2. Mandat pasukan Indonesia di ISF bersifat non-tempur

Yvonne menegaskan, partisipasi Indonesia dalam ISF tidak bersifat tempur. Dalam pokok-pokok national caveats, Indonesia menetapkan mandat non-combat dan non-demiliterisasi.
“Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” tegas dia.
Mandat Indonesia, lanjutnya, bersifat kemanusiaan dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina. Personel Indonesia juga tidak akan dihadapkan pada pihak mana pun.
“Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” ujarnya.
Terkait penggunaan kekuatan, Kemlu menegaskan, sifatnya sangat terbatas. “Penggunaan kekuatan hanya diperbolehkan untuk self-defense dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement,” katanya.
“Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina,” lanjut Yvonne.
Selain itu, pengerahan juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan otoritas Palestina.
“Deployment hanya dapat dilakukan dengan consent dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar,” tegasnya.
Yvonne dengan tegas mengatakan, Indonesia juga menolak perubahan demografi dan relokasi warga Palestina secara paksa dalam bentuk apapun.
Partisipasi Indonesia, lanjutnya, didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina. Indonesia juga menyatakan dapat menghentikan partisipasi sewaktu-waktu.
“Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari national caveats Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia,” tegas Yvonne.
3. Dasar Resolusi PBB dan dukungan kuat Indonesia untuk solusi dua negara

ISF dibentuk berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 yang diadopsi pada 17 November 2025. Resolusi yang dirancang Amerika Serikat itu mendapat dukungan 13 anggota Dewan Keamanan PBB. Rusia dan China memilih abstain.
Resolusi tersebut memberi wewenang kepada negara anggota PBB dan Board of Peace (BoP), untuk membentuk ISF sementara di Gaza di bawah komando terpadu, dengan kontribusi pasukan dari negara peserta.
ISF bertugas membantu mengamankan wilayah perbatasan, menstabilkan lingkungan keamanan di Gaza, melindungi warga sipil, serta berkoordinasi untuk mengamankan koridor kemanusiaan.
ISF beroperasi di bawah panduan strategis BoP dan didanai melalui kontribusi sukarela dari para donor serta sumber pendanaan BoP dan pemerintah. Meski demikian, Indonesia menegaskan, partisipasi tersebut tidak mengubah posisi politiknya.
“Indonesia secara konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara, sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati,” ujar Yvonne.
Ia juga menegaskan keterlibatan Indonesia tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan politik. “Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” tegasnya.


















