Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap, yang juga eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM," ujar Firli, Selasa (14/11/2023).

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt (Pelaksana Tugas) Deputi Penindakan menyampaikan berangkat ke negara tetangga, tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," imbuhnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku diburu KPK setelah diduga menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
 
Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura.

Editorial Team

EditorAryodamar