Jakarta, IDN Times - Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, dihadirkan menjadi saksi sidang dugaan korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pada era Nadiem, ia menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menyorot pendapatan Hasan yang telah mengabdi 20 tahun sebagai ASN. Sebab, jumlah itu kalah dengan Tenaga Ahli yang baru masuk di Kemendikbudristek ketika Nadiem menjabat menteri.
"Selain Ibrahim Arief, apakah pada zamannya Terdakwa Nadiem ini banyak orang-orang luar yang dipekerjakan, ya kan... kaitan dengan pengadaan TIK ini?" Tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
"Mohon maaf kalau pengadaannya saya kurang paham, tapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya," jawab saksi.
"Tenaga ahli banyak ya?" Tanya jaksa.
"Kalau pengadaannya saya kurang paham," ujarnya
Hasan mengatakan, para tenaga ahli era Nadiem dipekerjakan atas rekomendasi Jurist Tan. Ia merupakan Staf Ahli Nadiem pada saat itu.
"Atas perintah siapa itu mempekerjakan mereka, kaitan-kaitan itu?" Tanya jaksa.
"Ya saat itu atas rekomendasi Bu Jurist," jawabnya.
Lebih lanjut, Jaksa menanyakan pengetahuan saksi perihal gaji tenaga ahli Nadiem ya g mencapai ratusan juta rupiah. Saksi membenarkan hal tersebut.
"Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?" Tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Hasan.
"Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?" Tanya jaksa.
"Dari APBN, Pak," jawab Hasan.
Kemudian jaksa coba membandingkan gaji Tenaga Ahli Nadiem yang mencapai ratusan juta itu dengan gaji Hasan. Sebab, Hasan merupakan ASN senior di Kemendikbudristek.
"Sekarang Eselon berapa? Bukan saya mau pengen tahu ya," tanya jaksa.
"Kami Eselon 1B, Pak," jawabnya.
"1B berapa (gajinya)?" Tanya jaksa
"Kalau gaji dengan tunjangan kinerjanya sekitar... kurang lebih ya Pak, 36 Juta. Gajinya 9 Juta, Tukin (Tunjangan Kinerja)-nya 27 Juta, Pak," ujarnya.
"Berapa tahun Bapak mengabdi?" Cecarnya.
"Kami ASN dari tahun 2006, Pak," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gaji TA Nadiem Ratusan Juta, Jauh di Atas ASN Senior Kemendikbudristek

Sidang Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us