Jakarta, IDN Times - 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani hukuman meminta maaf secara langsung dan terbuka usai terbukti menerima pungutan liar di Rutan KPK. Namun, hukuman tak berhenti sampai di situ.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango telah memerintahkan inspektorat KPK menyiapkan sanksi disiplin. Sebab, mereka adalah ASN.
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim Inspektorat KPK untuk penjatuhan disiplin," ujar Nawawi kepada jurnalis, Selasa (27/2/2024).
