Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat akan kembali berlaku mulai Senin 3 Agustus 2020. Untuk menunjang hal tersebut, jam operasional angkutan umum akan kembali normal.
"Untuk operasional sesuai dengan pengaturan kami untuk angkutan umum sudah normal. Jadi, apakah itu Trans Jakarta, MRT, atau LRT dari sisi waktu dan juga dari sisi headway sudah kembali normal," ujar dia di Jakarta, Jumat (31/7/2020).