Bekasi, IDN Times - Sebanyak dua unit rumah di Perumahan Harapan Mulya Regency dan satu unit rumah di Perumahan Segara City, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disita oleh pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) pada Kamis (19/6/2025).
Legal Division Head PT HDP, Nimin Putri Safira mengatakan, penyitaan ke tiga rumah tersebut dikarenakan tidak mampu lagi melakukan pembayaran atau gagal bayar.
"Mereka gagal bayar. Sudah ada yang dari 11 tahun yang lalu," kata Putri, Kamis (19/6/2025).