Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Polisi Fokus pada 3 Tersangka

Jakarta, IDN Times - Polri melalui rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) melakukan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Rekonstruksi ini dilakukan di lapangan sepak bola Mapolda Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (19/10/2022).
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan, dalam rekonstruksi dihadiri oleh Deputi Kamtibmas Polhukam, Wairwasum Polri, Kadivpropam Polri, beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya, Pejabat Inafis dan Labfor Polri.
"Rekonstruksi hari ini merupakan tindaklanjut atas TGIPF. Penyidik dalam hal ini tim investigasi dari Bareskrim maupun Polda Jatim melakukan rekonstruksi. Selain menjawab pertanyaan dari TGIPF, juga dalam rangka menjaga penyidikan ini berjalan transparan dan akuntabel," kata Dedi, dalam keterangan resmi.
1. Terdiri dari 30 adegan dan 54 saksi
Dedi menjelaskan, pada rekonstruksi kali ini, penyidik fokus kepada tiga tersangka, yakni WS, BS, dan H, terkait pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.
"Rekonstruksi juga penyidik dalam hal ini menghadirkan 54 orang sebagai saksi dan pemeran pengganti dan 30 adegan," ujarnya.
2. Mengetahui peran tiga tersangka
Dedi mengatakan, tujuan dari rekonstruksi tersebut agar peran dari ketiga tersangka tersebut dilihat juga oleh jaksa agar lebih jelas.
Secara teknis, kata dia, rekonstruksi tersebut juga akan dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti.
"Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada tahap satu, selanjutnya segera tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan alat buktinya," ujar dia.
3. Menunggu pelaksaan ekshumasi
Irjen Pol Dedi mengatakan, sesuai komitmen dan perintah Kapolri, kasus yang menewaskan ratusan orang tersebut agar segera dituntaskan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan proses pembuktian secara ilmiah.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ucapnya.