Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK melakukan penggeledahan di rumah dan kantor dinas Bupati Lampung Tengah serta Dinas Binar Marga Lampung Tengah terkait dugaan korupsi Ardito Wahid.

  • KPK menyita sejumlah bukti, termasuk dokumen dan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dari penggeledahan tersebut.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wahid. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor dinas Bupati Lampung Tengah, serta Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti. Antara lain dokumen dan uang.

“Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan, akan disita, jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

“Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah, nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa,” lanjut dia.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT KPK pada Kamis (11/12/2025). Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya.

Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.

Ardito diduga menerima suap berupa fee senilai total Rp5,75 miliar karena telah mengatur pemenang lelang proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Uang itu dipakainya untuk sejumlah keperluan. Antara lain untuk biaya operasional pribadi serta melunasi utang pinjaman bank untuk kampanye.

Editorial Team