Usai Yaqut, KPK Berpeluang Periksa Bos Maktour Fuad Hasan

- KPK akan analisis keterangan Yaqut lebih dulu
- Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex dicegah ke luar negeri
- Kerugian negara mencapai Rp1 triliun
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.
Setelah Yaqut, KPK juga akan memeriksa pemilik biro penyelenggara ibadah haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Rabu (17/12/2025).
1. KPK akan analisis keterangan Yaqut lebih dulu

Budi menjelaskan, KPK masih perlu menganalisis keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan Yaqut sebelum memanggil pihak-pihak lain. Analisis tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis, baik oleh KPK maupun oleh BPK, khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
2. Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex dicegah ke luar negeri

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiba pihak ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut, Gue Alex, dan Fuad Hasan Masyur. Budi mengatakan, keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan penting dalam perkara ini.
“Nah, pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini,” ujarnya.
3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

















