KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lamteng, Sita Sejumlah Dokumen

- KPK melakukan penggeledahan kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
- Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen sebagai bukti dugaan korupsi.
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima suap senilai Rp5,75 miliar untuk mengatur pemenang lelang proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Lokasi yang digeledah antara lain kantor dan rumah dinas Bupati.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan berlangsung pada Selasa (6/12/2025). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah bukti.
"Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen," ujar Budi dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Budi menjelaskan, dokumen yang disita akan ditelaah penyidik KPK. Namun, ia tak menjelaskan dokumen apa saja yang disita KPK.
"Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis ya, untuk mendukung pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT KPK pada Kamis (11/12/2025). Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya.
Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.
Ardito diduga menerima suap berupa fee senilai total Rp5,75 miliar karena telah mengatur pemenang lelang proyek di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang itu dipakainya untuk sejumlah keperluan. Antara lain untuk biaya operasional pribadi serta melunasi utang pinjaman bank untuk kampanye.


















