Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mempersilakan mantan menteri pemuda dan olahraga Adhyaksa Dault mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Adhyaksa andai serius maju sebagai calon wakil gubernur DKI.

1. Adhyaksa harus mendaftar ke partai pengusung

Twitter.com/AdhyDault

Menurut Syarief, Adhyaksa harus mendaftarkan diri ke partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS. Sebab, kedua partai tersebut memiliki hak untuk memilih nama calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena maju dalam Pilpres 2019.

"Dia daftarnya jangan ke Pansus (Panitia Khusus) dan DPRD, jangan ke Pak Pras (Ketua DPRD) dong, daftarnya ke partai pengusung," jelas Syarief.

2. Meski sudah ada dua cawagub, peluang Adhyaksa tak tertutup

Editorial Team

Tonton lebih seru di