Jakarta, IDN Times - Massa berseragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Momen ini terjadi ketika mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai tersangka korupsi haji.
Dalam orasinya, orator menyampaikan lima pernyataan sikap. Salah satunya meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan keadilan pada mantan Ketua GP Ansor itu.
"Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI, Haji Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas," ujar Orator di atas mobil komando saat berorasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Berikut isi pernyataan sikapnya:
Satu. Demi Allah, kami meyakini dan bersaksi bahwa sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas, adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
Dua. Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia. Terlebih tanpa niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur.
Tiga. Kami mendorong agar penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berlandaskan prinsip keadilan substantif serta tidak disalahgunakan... serta tidak disalahgunakan sebagai instrumen kriminalisasi kebijakan.
Empat. Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional guna mencegah kesewenang-wenangan yang membelenggu diskresi dan menghambat inovasi pejabat publik.
Lima. Ini yang paling penting. Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI, Haji Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami, Gus Yaqut Cholil Qoumas.
Demikianlah maklumat ini kami sampaikan atas nama keadilan dan kebenaran. Kami berkomitmen untuk mengawal terus proses ini demi tegaknya hukum yang adil dan bermartabat di Negara Republik Indonesia ini. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan keteguhan kepada kita semua di dalam menegakkan keadilan dan menghancurkan segala bentuk kezaliman demi membela agama, bangsa, dan negeri.
Sementara orasi berlangsung, Yaqut masih diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi haji. Hingga artikel ini dimuat, Yaqut sudah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.
Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
