KPK Sebut Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Korupsi Haji

- KPK menyebut Yaqut Cholil Qoumas meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji dan menunggu surat resmi alasan penjadwalan ulang.
- Kuasa hukum Yaqut mempertanyakan keabsahan surat panggilan KPK karena dikirim saat proses praperadilan status tersangka masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka korupsi haji dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar menurut perhitungan BPK.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi haji hari ini. Namun, KPK menyebut Yaqut meminta penundaan pemeriksaan.
"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/3/2026).
1. Kubu Yaqut pertanyakan pemanggilan

Terpisah, Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni mengatakan pihaknya mau memastikan surat pemanggilan terhadap kliennya. Ia mempertanyakan surat panggilan yang dikirim ketika Yaqut masih berproses sidang praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi kami memastikan surat KPK. Karena kemarin saat putusan, Pak Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK) menyampaikan, baru akan menjadwalkan pemanggilan," ujar Melissa.
"Sehingga kami juga mempertanyakan terkait surat panggilan tanggal 6 Maret 2026 kemarin mengingat proses praperadilan masih berlangsung. Tadi kami sudah koordinasi dengan KPK juga," imbuhnya.
2. Yaqut dan mantan stafsusnya jadi tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
















