Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gibran dan Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden Prabowo Subianto (dok Humas Prabowo)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Rohamurmuziy mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto karena telah memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Kini, sudah terdapat tiga pasangan bakal calon presiden da wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024. Mereka adalah, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Rommy pun menyerahkan kepada publik untuk menilai ketiga pasangan calon yang bertarung di Pilpres 2024 itu.

"Rakyat bisa menilai mana pasangan yang dipilih dengan penuh pertimbangan, mana pasangan yang perjodohannya mendadak dilakukan," ujar Rommy di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Selasa (24/10/2023). 

Rommy menambahkan, masyarakat juga bisa menilai mana pasangan yang perjodohannya menuai pujian, atau justru dipenuhi kontroversi.

"Rakyat juga bisa menilai mana pasangan yang diumumkan dengan wajah-wajah bersemangat, mana yang diumumkan dengan wajah-wajah penat," kata dia. 

Ia juga mewanti-wanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi karpet merah bagi Gibran maju menjadi bakal cawapres masih memiliki problematik hukum. Pasangan itu, kata Rommy, masih berpotensi untuk dipersoalkan. Apalagi analisa seluruh pakar tata negara mengatakan demikian. 

1. Putusan MK berisiko digugat ke Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Rommy menjelaskan setidaknya ada dua potensi hukum yang dihadapi setelah hakim MK mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju jadi capres dan cawapres. Pertama, perubahan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang hanya digantikan melalui nota dinas. Padahal, idealnya perubahan PKPU itu dilakukan melalui konsultasi dengan DPR RI. 

"Potensi problematika kedua yaitu judicial review-nya di Mahkamah Agung (MA) atas kedudukan hukum nota dinas tersebut tanpa perubahan PKPU 19 tahun 2023," ujar Rommy. 

Rommy menambahkan, jika ada pihak yang menggugat, maka hal tersebut dapat berdampak langsung ke pasangan Prabowo-Gibran, meski telah ditetapkan KPU.

"Maka, diprediksi akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu 14 Februari," tutur dia. 

Ketika IDN Times bertanya apakah perubahan yang dimaksud proses penetapan Gibran sebagai bakal cawapres bisa dianulir, Rommy tak menampik kemungkinan tersebut.

"Kalau ada yang gugat ke MA dan dikabulkan ya bisa saja (penetapan cawapres dianulir). Ata yang pertama, ditunggu saja bila ada langkah politik di DPR setelah masuk dari reses bulan depan," katanya lagi. 

2. PPP ingatkan publik untuk ikut memantau potensi terjadinya abuse of power

Editorial Team

Tonton lebih seru di