Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta (26/10/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Doli turut menanggapi munculnya dugaan keterkaitan kasus penyadapan dengan upaya makar. Dia mengatakan, tidak ingin menyimpulkan adanya makar sebelum memperoleh kejelasan dari hasil penyelidikan.
Namun, jika memang terdapat laporan terbaru mengenai dugaan tersebut, ia meminta kepolisian semakin serius mengusutnya.
"Kalau ini tidak ditangani secara serius. Ya berarti kita sama dengan membiarkan terjadinya makar, kan gitu," ujar dia.
Dia juga meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam menangani perkara tersebut. Karena itu, Doli meminta masyarakat memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum.
Selain penegakan hukum, Doli menilai kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi mengenai penyadapan. Dia menyebut sejumlah aturan yang mungkin berkaitan, seperti KUHAP, UU ITE, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Bahkan, menurut dia, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan kemungkinan pembentukan undang-undang khusus tentang penyadapan.
"Saya kira memang kita perlu me-review lagi undang-undang yang berkaitan dengan soal penyadapan ini," kata dia.
Doli menambahkan, seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga presiden agar dapat menjalankan mandat rakyat tanpa terganggu persoalan yang tidak semestinya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.