Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sopir Pengacara Ferry Hongkiriwang Meninggal Dunia di Dekat Pengadilan

2 min read
Sopir Pengacara Ferry Hongkiriwang Meninggal Dunia di Dekat Pengadilan
Ilustrasi meninggal dunia. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Sopir pengacara Ferry Yanto Hongkiriwang, Denny Kailimang, wafat di dekat masjid sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  • Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Rabu (4/11/2026).

  • Ferry sebelumnya menjadi saksi dalam persidangan Febrie Adriansyah yang masih berlangsung saat artikel dimuat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sopir pengacara dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Denny Kailimang, meninggal dunia di dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ferry merupakan salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan dugaan pencucian uang dan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra. Andi mengatakan, peristiwa itu terjadi di masjid dekat pengadilan.

"Bahwa yang meninggal adalah sopirnya pengacara. Kejadiannya dekat masjid di luar pengadilan masih di Jalan Bungur Besar,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).

IDN Times telah berupaya mengofirmasi kabar tersebut kepada Denny Kailimang. Namun, hingga artikel dimuat dia tak merespons.

Ferry Hongkiriwang memberikan kesaksian dalam sidang Febrie yang berlangsung pada Senin (2/11/2026).

Total ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan perdana dalam tahap pembuktian ini. Mereka adalah pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang, Tan Kian, dan Lustje Dewi Kusuma.

Ferry giliran pertama untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Dia baru keluar ruang sidang pada pukul 23.44.

Ferry yang mendapat pengawalan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) keluar lewat pintu samping didampingi empat petugas LPSK. Kemudian, hakim mempersilakan Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma masuk ke dalam persidangan.

Namun, persidangan diskors 15 menit setelahnya selama 10 menit. Sebab, waktu menunjukkan pukul 00.00 sehingga harus diskors dan dibuka kembali oleh majelis hakim.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa bersama-sama Advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin memeras pengusaha Rp55 miliar serta menerima Rp350 miliar.

Febrie didakwa meminta uang sebesar 5 juta Dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya, Tan Kian. Dia disebut menekan Tan Kian, melalui perantaraan Ferry Yanto Hongkiriwang, agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU? sebesar Rp354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan 440.990 Dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus pada Kejagung periode 2021–2026.

Febrie terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 Ayat 1 huruf b juncto Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 Ayat 1 KUHP Nasional Jo Pasal II Ayat 8 Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Related Articles

    See More