ICW: Polri Tak Mau Buka Dokumen Pengadaan Alat Sadap Rp149 M pada 2023

ICW menyebut permintaan dokumen pengadaan alat penyadapan Polri pada 2023 ditolak dengan alasan rahasia.
ICW menilai minimnya transparansi dan pengawasan membuat teknologi penyadapan rentan disalahgunakan.
ICW mendesak audit independen serta penelusuran dugaan penyadapan terhadap Prabowo dan kemungkinan korban lain.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan pernah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka dokumen pengadaan alat penyadapan pada 2023. Namun, permintaan informasi yang diajukan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil itu ditolak dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan memadai mengenai perangkat penyadapan yang dibeli Polri maupun mekanisme pengawasannya.
"Setelah kami meminta informasi pada 2023, kepolisian menolak memberikan dokumen pengadaan alat penyadapan dengan alasan rahasia. Hingga kini, publik belum mendapat penjelasan memadai mengenai perangkat yang dibeli dan mekanisme pengawasannya," kata Wana kepada IDN Times, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto semakin memperkuat kekhawatiran ICW mengenai potensi penyalahgunaan teknologi penyadapan. Terlebih, transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan perangkat tersebut dinilai masih minim.
1. ICW khawatir alat sadap disalahgunakan untuk kepentingan politik

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an) Wana menilai, teknologi penyadapan yang tidak disertai transparansi dan pengawasan memadai berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, termasuk kepentingan politik.
Di sisi lain, aturan mengenai penyadapan di Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan jaminan pengawasan independen yang memadai terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, ICW memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan hingga penggunaan perangkat penyadapan, terutama untuk memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.
"Kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo memperkuat kekhawatiran ICW bahwa teknologi penyadapan yang minim transparansi dan pengawasan rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik," tutur Wana
2. ICW desak audit independen pengadaan alat sadap Polri

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah (IDN Times/Ilman Nafi'an) ICW mendesak adanya audit independen terhadap pengadaan dan penggunaan alat penyadapan oleh Polri. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan teknologi yang berpotensi mengancam privasi masyarakat.
Selain itu, ICW meminta agar diungkap siapa pihak yang memerintahkan dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Penelusuran juga perlu dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat korban lain dalam praktik penyadapan tersebut.
Menurut Wana, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan dengan mengungkap dugaan penyadapan terhadap satu orang. Pengawasan terhadap keseluruhan sistem pengadaan dan penggunaan alat sadap juga harus diperbaiki agar tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
"ICW mendesak audit independen terhadap pengadaan dan penggunaan alat penyadapan oleh Polri, termasuk mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan dan kemungkinan adanya korban lain," imbuh dia.
3. ICW dan koalisi masyarakat sipil pernah pertanyakan pengadaan Pegasus
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2023, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Kepolisian mendatangi Mabes Polri untuk meminta informasi mengenai pengadaan alat penyadapan. Koalisi tersebut antara lain terdiri dari ICW, KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.
Permintaan itu muncul setelah konsorsium Indonesia Leaks pada awal Juni 2023 menemukan bahwa perangkat penyadapan dengan metode zero click atau Pegasus, milik perusahaan NSO Group asal Israel, telah masuk ke Indonesia.
Dalam laporan tersebut, Pegasus diduga dimiliki sejumlah lembaga intelijen dan penegak hukum, salah satunya Polri.
Peneliti ICW, Tibiko Zabar, saat itu mengatakan pihaknya menemukan data melalui Opentender.net yang menunjukkan Polri turut mengadakan perangkat zero click pada 2017-2018.
"Kepolisian sebagai salah satu lembaga yang diketahui berdasarkan data dari Opentender.net yang ICW cek, ikut mengadakan zero click sejak tahun 2017-2018, maka kami bermaksud untuk minta informasi kontrak pengadaan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik," kata Tibiko di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Tibiko menjelaskan, teknologi Pegasus menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi karena disebut dapat digunakan untuk memata-matai aktivis, jurnalis, hingga politikus di berbagai negara.
Berbeda dengan metode penyadapan konvensional, teknologi zero click memungkinkan perangkat target diakses tanpa harus melakukan tindakan tertentu, seperti membuka dokumen atau mengeklik tautan khusus.
ICW juga merujuk temuan Indonesia Leaks mengenai potensi penyalahgunaan Pegasus untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Salah satu dugaan yang disoroti berkaitan dengan peristiwa menjelang Pemilu 2019, ketika sejumlah pejabat disebut menjadi target penyadapan.
Saat itu, ICW meminta dokumen kontrak pengadaan dengan berlandaskan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Kedua aturan tersebut menjadi dasar bagi koalisi untuk meminta keterbukaan informasi mengenai kontrak pengadaan barang dan jasa.
Adapun proyek pengadaan alat sadap Pegasus oleh Polri disebut dimenangkan PT Radika Karya Utama dengan nilai kontrak mencapai Rp149 miliar.
Namun, permintaan dokumen tersebut ditolak kepolisian dengan alasan rahasia. Hingga November 2026, menurut ICW, publik belum memperoleh penjelasan memadai mengenai perangkat yang dibeli maupun mekanisme pengawasannya.






















