Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satu Hari Mencekam Sebelum Penetapan Tersangka Jenderal Listyo Sigit

8 min read
Satu Hari Mencekam Sebelum Penetapan Tersangka Jenderal Listyo Sigit
Beberapa anggota bersenjata berjalan menuju lobi Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Mabes Polri pada Senin (2/11/2026) sore. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Situasi di Bareskrim Polri mendadak tegang sebelum konferensi pers, ditandai pergerakan personel Propam dan penjagaan rantis Brimob.

  • Tiga jenderal ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.

  • Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat sejumlah pasal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Suasana tenang di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Mabes Polri pada Senin (2/11/2026) pukul 15.13 WIB seketika pecah. Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap bersama sejumlah anak buahnya bergerak cepat melewati lobi belakang gedung tersebut.

Tak lama kemudian, sejumlah anggota Propam lainnya menyusul masuk ke dalam gedung. Mereka berjalan cepat, bahkan beberapa di antaranya berlari kecil menuju lobi gedung.

Sejumlah anggota berpakaian dinas mengenakan jaket hitam juga terlihat memasuki gedung dengan berlari kecil.

Situasi semakin mencekam ketika dua mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob melintas dari lobi belakang menuju lobi depan Bareskrim Polri. Melihat pergerakan sejumlah personel, kendaraan taktis, dan situasi tiba-tiba terkesan sibuk, awak media mencoba mencari tahu apa yang sedang terjadi di lobi depan.

Padahal, pada sore itu, Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia pada pukul 17.00 WIB di lobi Gedung Awaloedin Djamin.

Saat jurnalis hendak memasuki area lobi gedung, seorang petugas meminta menunggu karena sedang ada penutupan di area tersebut.

Penasaran dengan situasi itu, jurnalis kemudian memutar untuk melihat kondisi lobi depan Bareskrim Polri dari sisi lain. Di sana, sejumlah personel Brimob sudah berjaga dengan senjata.

Mereka mengenakan rompi pelindung, helm, dan laras panjang. Ketika jurnalis sempat mengabadikan peristiwa itu, tak lama kemudian, seorang anggota Propam Polri meminta jurnalis mundur untuk sementara waktu.

Sekitar pukul 16.27 WIB, dua mobil rantis Brimob yang sebelumnya terlihat di dalam area Bareskrim keluar dari kompleks gedung. Beberapa mobil lainnya turut mengikuti dari belakang.

Setelah momen tersebut, jurnalis kembali bersiap mengikuti agenda konferensi pers. Namun, lokasi konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung di lobi Gedung Awaloedin Djamin dialihkan ke lantai sembilan.

  1. 1. Seorang jenderal sampai pindah kantor

    Satu Hari Mencekam Sebelum Penetapan Tersangka Jenderal Listyo Sigit
    Dua mobil rantis Brimob terparkir di depan Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Mabes Polri pada Senin (2/11/2026) sore (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Setelah selesai konferensi pers kasus TPPO, jurnalis kembali ke lantai dasar, tepatnya di belakang Gedung Awaloedin Djamin. Saat itu, seorang jenderal ditemani sekretaris pribadinya keluar. Kantor jenderal itu berada di lantai dasar Gedung Awaloedin Djamin. Dia pun harus meninggalkan kantornya karena adanya kehebohan itu.

    Jenderal itu lalu menyapa jurnalis sambil berguyon. Setelah itu, kami sempat bertanya kepadanya, “Mau ke mana, Jenderal?”

    “Pindah kantor dulu,” kata sang jenderal dilanjut dengan tangan yang menutup mulutnya.

    “Ada apa sih, Jenderal, di depan (Gedung Awaloedin Djamin)?” tanya jurnalis.

    “Rahasia!” kata dia seraya meninggalkan lokasi.

    Usai kejadian itu, para jurnalis masih menunggu hingga sekitar pukul 21.00 WIB dengan suasana sama, penuh tanda tanya. Kami pun berbagi tugas, kasak-kusuk ke beberapa petinggi, tetapi nihil. Semua diam, tak menjawab soal itu.

    Disela-sela itu, kami mendapatkan informasi bahwa Kadivkum Irjen Ahrie Sonta dan eks Wakabareskrim ditangkap dan diperiksa.

    IDN Times pun menghubungi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, tentang informasi penangkapan dan pemeriksaan itu, tetapi tak ada jawaban. Hingga pukul 10 malam, kami pun kompak pulang.

  2. 2. Beredar informasi tentang 6 jenderal diduga terlibat penyadapan

    Satu Hari Mencekam Sebelum Penetapan Tersangka Jenderal Listyo Sigit
    Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Keesokan harinya, IDN Times mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan jenderal dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

    Kemudian muncul enam nama yang tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penyadapan dan satu masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri penugasan luar struktur (Eks Kadiv TIK Polri).

    Sementara itu, tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

    Penetapan tersangka dilakukan di lobi Gedung Awaloedin Djamin pada Selasa (3/11/2026) malam. Sebelum jumpa pers dimulai, dua rantis Brimob kembali terlihat berjaga di depan gedung.

    Dua rantis itu sempat bersiaga dengan beberpa kali mesin dalam keadaan hidup dan mati sebanyak tiga kali.

  3. 3. Penetapan tiga tersangka penyadapan

    Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok.
    Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres)

    Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.

    Kepala Bareskrim, Komjen Pol Asep Safrudin, menjelaskan, ketiganya adalah Listyo Sogit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

    Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi, yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

    “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” kata Asep di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

    Terdapat dua nama jenderal yang tak sama sekali disinggung, yakni eks Wakabareskrim dan seorang Kombes. IDN Times telah mengkonfirmasi kepada Kadiv Humas, tetapi nihil.

  4. 4. Listyo dibantu dua jenderal sadap dan hapus barang bukti

    Infografis Kasus Penyadapan Prabowo. (IDN Times/Anjani Asra)
    Infografis Kasus Penyadapan Prabowo. (IDN Times/Anjani Asra)

    Dalam aksinya, Listyo dibantu oleh Ahrie Sonta dan Eko Hadi melakukan penyadapan sejak 2025 hingga 2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

    Listyo menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) terhadap beberapa nomor telepon target penyadapan tanpa melalui verifikasi.

    “'Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

    Pada Oktober 2026, Listyo memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

    Diketahui, pergantian Kapolri dari Listyo ke Suyudi Ario Seto resmi terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026. Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, menyita 11 handphone satu unit iPad dan empat flashdisk.

    “Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

  5. 5. Terancam 10 tahun penjara

    Infografis Kasus Penyadapan Prabowo. (IDN Times/Anjani Asra)
    Infografis Kasus Penyadapan Prabowo. (IDN Times/Anjani Asra)

    Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

    "Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Asep.

    Kedua, dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

    Ketiga, dijerat Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama delapan tahun.

  6. 6. Ada Jendral yang juga disadap

    CACACA94-50ED-4B66-B10C-251E5052FF75.jpeg
    Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Listyo Sigit tidak hanya menyadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM hingga pengusaha.

    Mantan Wakapolri, Oegroseno mengungkap, Listyo diduga juga menyadap telepon jenderal-jenderal di Mabes Polri.

    Dugaan itu ia dapat setelah ia menghubungi beberapa juniornya di Mabes Polri yang berpangkat Komisaris Jendral Polisi (Komjen). Oegro saat itu menghubungi karena hendak menghadiri Hari Juang Polri pada 21 Agustus 2026.

    Peringatan Hari Juang Polri saat itu dipusatkan secara utama di Monumen Polisi Istimewa, Surabaya, Jawa Timur, yang dipimpin langsung oleh Kapolri Listyo Sigit.

    “Saya beberapa waktu sebelum tanggal 21 itu kan saya sering komunikasi dengan para junior saya kan? Nah, salah satu junior bintang tiga dekati saya, ‘Mohon izin, Om, kami selama ini tidak bisa membalas WA, HP, Jenderal, karena kami semua dipantau HP kami oleh Kapolri’,” kata Oegro kepada IDN Times, Rabu (24/11/2026).

    Oegro pun sempat bertanya kepada Komjen tersebut terkait tujuan Sigit menyadap handphone anak buahnya. Sebab, ia menegaskan, tak ada unsur permufakatan jahat antara dirinya dengan jenderal-jenderal aktif di Mabes Polri.

    “Kita kan enggak ada unsur-unsur permufakatan jahat mau melakuin apa-apa terhadap Kapolri, terhadap negara, terhadap bangsa kan enggak ada, enggak usah takut. Tapi ya mungkin orang kan berbeda-beda, saya tidak bisa menyamakan sama diri saya,” kata dia.

    Ia menduga Sigit memang memantau anak buah yang berkomunikasi dengannya. Sebab, saat itu, Oegro memang sedang membersamai Roy Suryo dan dokter Tifa yang sedang menghadapi perkara terkait kasus ijazah Gibran.

    “Wajar sebagai purnawirawan saya, saya hadir. Karena waktu saya aktif aja saya adalah anti-kriminalisasi. Jadi kalau orang dikriminalisasi saya pasti hadir, seperti itu. Ya tidak mungkin semuanya, tapi hampir orang yang dikriminalisasi dan saya kenal seperti itu ya pasti saya hadir,” ujar dia.

    Selain itu, ia juga menduga, Sigit terusik dengan kritikan-kritikan yang berasal darinya. Padahal, Oegro mengkritik internal Polri saat itu karena hanya ingin Polri lebih baik.

    “Kita mengkritik tuh ibaratnya sama aja istri mengkritik suami, anak mengkritik orang tua. Misalnya, ‘Kok kalau pulang kok malam-malam terus kan?’ Ya kan gitu. ‘Kok sering pergi, jarang di rumah?’ Nah kan itu mengkritik. Masa itu dianggap melawan kalau mengkritik?“ ujarnya.

Related Articles

See More