Penyadapan Prabowo Mulai Mengarah ke Makar, Yusril: Sedang Didalami

Yusril menyebut dugaan penyadapan terhadap Prabowo mulai mengarah pada indikasi makar, tetapi penyidik masih mendalami fakta dan bukti.
Sebelumnya, Yusril menyatakan perkara tersebut baru berkaitan dengan penyadapan dan akses ilegal tanpa indikasi makar.
Pasal makar belum diterapkan kepada tiga perwira tinggi Polri yang telah menjadi tersangka.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, kini menyebut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangannya sehari sebelumnya yang menyebut belum ada indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.
"Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup," ujar Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
1. Sehari sebelumnya Yusril bantah ada indikasi makar

Menko Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aryodamar) Pada Selasa (3/11/2026) malam, Yusril menyebut penyidikan kasus penyadapan terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal. Dia juga mengatakan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar.
"Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).
2. Dugaan makar berkaitan dengan upaya melumpuhkan Presiden

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pembuka dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut membahas berbagai isu strategis, mengevaluasi program kerja pemerintah, sekaligus menandai dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S) Pernyataan Yusril berubah. Pada Rabu, dia menyampaikan, kemungkinan motif penyadapan tersebut tidak sekadar mengumpulkan informasi, tetapi juga menghambat Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan. Dugaan itu masih ditelusuri penyidik berdasarkan tujuan dan maksud aktivitas penyadapan.
"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," kata dia.
3. Pasal makar belum diterapkan kepada tersangka

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres) Meski indikasi makar mulai didalami, Yusril menyebut pasal yang digunakan terhadap tiga perwira tinggi Polri masih berkaitan dengan penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dugaan makar berdasarkan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional belum masuk dalam sangkaan terhadap para tersangka.
"Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar," kata Yusril.
Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Ketiganya yakni Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026), Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, intersepsi, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.



















