- Permohonan harus diajukan secara tertulis dengan dasar laporan polisi dan alasan yang jelas.
- Kabareskrim menilai kelayakan permohonan.
- Harus ada izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum operasi dimulai.
- Masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang.
- Hasil penyadapan hanya boleh digunakan sebagai alat bukti dan wajib dimusnahkan jika tidak relevan.
Kata Pakar soal Penyadapan Prabowo: Banyak Institusi Menyadap Sesuka Hati

Tiga jenderal Polri diumumkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta tokoh publik; hasil penyadapan dilaporkan dihapus pada 30 Oktober 2026.
Sejumlah tokoh menekankan penyadapan harus berizin, terbatas waktu, dan dapat diaudit; dugaan penyadapan terhadap presiden dinilai mengancam keamanan negara, stabilitas politik, serta kepercayaan publik.
Mahfud MD dan Akbar Faizal mendesak ketegasan terhadap pelanggaran, sementara Dahnil Anzar dan Jimly Asshiddiqie menilai kasus ini perlu menjadi momentum reformasi internal Polri secara sistemik.
Jakarta, IDN Times – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh publik yang melibatkan tiga jenderal di Polri, yakni Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi perhatian masyarakat saat ini. Kasus ini juga menuai beragam tanggapan dari sejumlah tokoh di Tanah Air.
Mereka menanggapi berbagai persoalan, mulai dari aspek keamanan negara, penyadapan suka-suka hingga desakan agar dugaan pelanggaran hukum tersebut diusut secara menyeluruh.
Sebagai latar belakang, kasus penyadapan ini terbongkar setelah salah satu petugas melaporkan adanya aksi penyadapan ilegal yang berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) malam, diumumkan 3 jenderal telah dijadikan tersangka dan telah ditahan karena terlibat dalam kasus ini. Terungkap juga bahwa file hasil penyadapan dihapus pada 30 Oktober 2026.
Berikut berbagai tanggapan para pakar dan politikus terkait kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang dikutip dari akun resmi X masing-masing, Rabu (4/11/2026).
1. Saat ini banyak institusi "otot" punya alat sadap sendiri dan menyadap suka-suka

Akademisi Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bivitri Susanti. (IDN Times/Yuko Utami) Pakar Hukum Tata Negara sekaligus akademisi dan aktivis, Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa tindakan penyadapan tidak boleh sembarangan, karena termasuk dalam tindakan melanggar HAM. Dia juga menyoroti banyaknya institusi penting di Indonesia menyadap sesuka hati.
"Memang harusnya penyadapan tidak boleh sembarangan, krn melanggar HAM. Harus ada tujuan penegakan hukum, batas waktu, dan bisa diaudit oleh lembaga yg berwenang. Skrg memang kayak hukum rimba aja,nyaris semua “institusi otot” punya alat sadap sendiri dan menyadap suka2 aja," tulisnya, Rabu (4/11/2026).
Sedangkan advokat senior yang juga mantan Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia (2018–2022), Todung Mulya Lubis hanya menulis, "Seorang yg penuh kekuasaan hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Baru tahu dia bahwa melanggar hukum itu salah. Orang kuat tersebut jatuh juga dan bisa di terbenam."
2. Jika Presiden saja bisa disadap, bagaimana dengan warga biasa?

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. (ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat.) Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menulis utas yang menjelaskan bahwa hukum Indonesia memang memberi ruang bagi kepolisian untuk melakukan penyadapan, tetapi dengan batasan yang sangat ketat.
Untuk Polri, prosedur teknis diatur dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut pada intinya mengatur bahwa:
Menurutnya, penyadapan dapat menjadi tindak pidana ketika dilakukan tanpa izin pengadilan. Penyadapan ilegal terhadap warga biasa saja sudah melanggar hak. Ketika sasarannya adalah presiden, bahayanya meningkat menjadi ancaman terhadap keamanan negara dan stabilitas politik.
“Ketika oknum atau pejabat tinggi Polri menyadap Presiden secara ilegal, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum runtuh. Muncul pertanyaan fundamental, jika kepala negara saja tidak aman dari penyalahgunaan wewenang aparat, bagaimana dengan warga biasa?” tulisnya pada Selasa (3/11/2026).
3. Penyadapan merupakan pengkhianatan terhadap negara dan kemanusiaan
Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengingatkan agar pejabat tidak terlena melakukan korupsi dan pengkhianatan hanya karena merasa aman serta dekat dengan Presiden. Menurut dia, jika tindakannya sudah melampaui batas, siapa pun dapat ditindak tegas, terlepas dari kedekatannya dengan Presiden.
“Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan? Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi,” tulis Mahfud MD, Rabu (4/11//2026).
Sementara, politikus Akbar Faizal juga menuliskan tanggapannya dalam sebuah utas. Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap negara dan penghinaan terhadap sisi kemanusiaan.
“Maka, yang Terhormat Bapak Presiden @prabowo, jangan beri pengampunan. Dia tusuk Presiden dari belakang saat kehormatan berupa jabatan Bapak berikan kepadanya,” tulisnya, Selasa (3/11/2026).
4. Kasus ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama) Wakil Menteri Haji dan Umrah yang juga politikus Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bagaimana Presiden Prabowo di dalam setiap rapat kabinet mengingatkan para pejabat untuk berbenah diri sebelum dibenahi. Peringatan tersebut disampaikan melalui sindiran halus yang seolah-olah berupa pujian.
“Dalam setiap rapat Kabinet, Presiden @prabowo berulangkali mengingatkan benahi diri kalian segera, sebelum terpaksa dibenahi sampai akar-akarnya. Bersih-bersih segera sebelum dibersihkan. Bahkan, sindiran-sindiran langsung seolah pujian beliau alamatkan ke pribadi-pribadi tertentu di Kabinet,” tulisnya, Rabu (4/11//2026).
Adapun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa ini saatnya melakukan reformasi internal Polri secara sistemik. Menurutnya, reformasi tersebut perlu dilakukan sesuai rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebagian besar telah disetujui Presiden.
“Kasus terbesar 2026 baru saja terjadi. Mantan Kapolri diduga terlibat tindak pidana penyadapan. Saatnya untuk sungguh-sungguh melakukan reformasi internal POLRI yang sistemik dan terpadu sesuai rekomendasi KPRP yang sebagian besar disetujui oleh Presiden,” tulis Jimly, Rabu (4/11//2026).





















