Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Gratis! Pemilik Kartu Pencari Kerja Naik Transportasi Jakarta
Ilustrasi penumpang Transjakarta. (dok. Pemprov DKI Jakarta)
  • Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum bagi pencari kerja pemilik kartu pencari kerja mulai 1 Januari 2027.
  • Fasilitas gratis berlaku selama penerima masih mencari pekerjaan dan berhenti setelah mendapatkan pekerjaan, untuk membantu menekan biaya transportasi saat proses pencarian kerja.
  • Penambahan pencari kerja menaikkan kelompok penerima bebas tarif dari 15 menjadi 21 golongan; kesempatan ini terbuka bagi pencari kerja ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
30 Oktober 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana transportasi umum gratis bagi pencari kerja pemegang kartu pencari kerja.

1 Januari 2027

Skema transportasi umum gratis bagi pencari kerja mulai berlaku. Jumlah golongan penerima pembebasan tarif angkutan publik bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan tarif transportasi umum bagi pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja.
  • Who?
    Pencari kerja pemilik kartu pencari kerja akan menerima fasilitas tersebut; Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan ini.
  • Where?
    Fasilitas berlaku untuk angkutan publik di Jakarta dan kesempatan bagi pencari kerja dibuka termasuk bagi warga luar Jakarta.
  • When?
    Kebijakan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Pramono menyampaikannya di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
  • Why?
    Fasilitas diberikan karena biaya transportasi menjadi pengeluaran yang perlu diperhitungkan selama pencari kerja menjalani proses mencari pekerjaan.
  • How?
    Pencari kerja akan menggunakan kartu pencari kerja untuk memperoleh perjalanan gratis. Fasilitas dihentikan setelah pemegang kartu mendapatkan pekerjaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mulai 1 Januari 2027, orang yang sedang cari kerja bisa naik kendaraan umum Jakarta gratis. Mereka harus punya kartu pencari kerja. Pak Gubernur Pramono Anung bilang ini supaya biaya pergi cari kerja tidak berat. Kalau sudah dapat kerja, naiknya tidak gratis lagi. Orang dari luar Jakarta juga boleh cari kerja di Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kebijakan transportasi gratis bagi pemilik kartu pencari kerja memberi ruang bernapas bagi mereka yang menghadapi biaya perjalanan selama mencari peluang. Mulai 1 Januari 2027, perluasan penerima pembebasan tarif juga mencerminkan perhatian pada semangat pencari kerja, sementara keterbukaan Jakarta bagi warga ber-KTP mana pun memperluas akses terhadap kesempatan yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan skema gratis naik transportasi umum bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan mulai 1 Januari 2027.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja.

"Bagi mereka yang punya kartu pencari kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja. Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (30/10/2026)

1. Proses cari kerja jadi memori sendiri

Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono memahami, biaya transportasi umum bisa menjadi salah satu pengeluaran yang harus diperhitungkan oleh para pencari kerja selama proses mencari pekerja. Selain itu, proses pencarian kerja jadi memori sendiri.

"Karena saya punya memori ketika pastilah di ruangan ini teman-teman semua punya memori betapa sedang mencari kerja itu lagi susah tapi semangat, karena semangatnya untuk dapat pekerjaan," ucapnya.

2. Kebijakan mulai 1 Januari 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan penambahan pencari kerja sebagai penerima fasilitas, jumlah golongan masyarakat yang mendapatkan pembebasan tarif transportasi umum di Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

"Mulai per 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik angkutan publik di Jakarta termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta," katanya.

3. Jakarta buka diri untuk siapa saja

Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono menegaskan, kesempatan kerja di Jakarta terbuka bagi seluruh pencari kerja, termasuk warga dari luar Jakarta.

“Jakarta selalu membuka diri bagi siapa pun untuk mencari kerja, bagi siapa pun. Dan kami tidak pernah melihat, membatasi apakah itu KTP Jakarta atau bukan KTP Jakarta, karena bagaimanapun Jakarta terbuka bagi siapa saja dan kami berharap bahwa kesempatan itu bisa dimanfaatkan seluas-luasnya bagi ,” imbuhnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article