Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan skema gratis naik transportasi umum bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan mulai 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja.
"Bagi mereka yang punya kartu pencari kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja. Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (30/10/2026)
