Sidang Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Tuntut AS Cabut Embargo Kuba

- Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi ke-34 berturut-turut yang mendesak AS mencabut embargo terhadap Kuba, dengan 130 suara setuju, 17 menolak, dan 25 abstain.
- Sejumlah kelompok kawasan mendukung desakan tersebut, sementara perdebatan sidang sempat ricuh setelah perwakilan AS Mike Waltz dan Menlu Kuba Bruno Rodriguez saling melontarkan tudingan.
- Kuba menyatakan embargo memperparah kekurangan bahan bakar, obat, dan pangan; AS membantah serta menilai kesulitan ekonomi Kuba berasal dari kebijakan pemerintahnya sendiri.
Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB kembali mengesahkan resolusi yang menuntut Amerika Serikat mengakhiri embargo ekonomi, komersial, dan finansial terhadap Kuba, Rabu (28/10/2026). Langkah diplomatik ini menandai tahun ke-34 berturut-turut forum dunia tersebut melayangkan teguran keras atas blokade yang dinilai melanggar hukum internasional.
Sebanyak 130 negara anggota memberikan suara persetujuan terhadap rancangan resolusi tersebut di Markas PBB. Sementara itu, 17 negara menolak dan 25 negara lainnya menyatakan abstain dalam pemungutan suara yang menegaskan posisi mayoritas komunitas internasional.
1. Mayoritas negara anggota PBB dukung pencabutan embargo

ilustrasi bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (Makaristos, Public Domain, via Wikimedia Commons) Dilansir Anadolu Agency, negara-negara yang mendukung resolusi tersebut mencakup Türkiye. Di sisi lain, penolakan datang dari 17 negara, termasuk Amerika Serikat, Israel, Ukraina, Argentina, dan Uni Emirat Arab.
Resolusi Majelis Umum PBB ini bersifat tidak mengikat dan berfungsi sebagai rekomendasi yang mencerminkan sikap komunitas internasional. Sejumlah perwakilan kelompok kawasan, seperti ASEAN, Gerakan Non-Blok, Kelompok Afrika, serta Kelompok 77 dan China, turut menyuarakan desakan serupa dalam sesi debat.
Perwakilan Uganda dari Gerakan Non-Blok menyebut pengetatan sanksi ini sebagai bentuk hukuman kolektif, menyoroti pemadaman listrik berkepanjangan yang melumpuhkan rumah sakit, sekolah, distribusi air, hingga pengawetan makanan. Senada dengan hal itu, perwakilan Eritrea, yang berbicara atas nama Kelompok Sahabat Pembela Piagam PBB (Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations), menilai kebijakan sepihak tersebut sebagai salah satu pelanggaran hukum internasional yang paling serius, berkepanjangan, dan sistematis.
2. Adu mulut perwakilan Amerika Serikat dan Kuba warnai sidang

Majelis Umum PBB (The White House, Public Domain, via Wikimedia Commons) Sesi perdebatan selama dua hari di aula Majelis Umum PBB sempat diwarnai ketegangan diplomatik antara delegasi Amerika Serikat dan Kuba, Selasa (27/10/2026). Dilansir Xinhua, insiden adu mulut terjadi sesaat setelah Perwakilan Tetap Amerika Serikat untuk PBB Mike Waltz menaiki podium.
Waltz memperlihatkan foto-foto yang diklaim sebagai bukti korupsi di Kuba, yang langsung memicu aksi protes dari delegasi Kuba dengan memukul meja dan mengajukan interupsi. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez bersama delegasinya kemudian berjalan mendekati podium untuk memprotes tindakan tersebut.
Aksi saling teriak pun pecah ketika Rodriguez menyebut Waltz sebagai pembohong, sementara Waltz menuntut delegasi Kuba untuk mundur. Presiden Majelis Umum PBB terpaksa menunda jalannya sidang untuk sementara waktu sebelum perdebatan akhirnya dapat dilanjutkan.
3. Dampak krisis kemanusiaan dan riwayat panjang blokade ekonomi

ilustrasi bendera Kuba (unsplash.com/Ayush Design) Dalam pidatonya di hadapan majelis, Rodriguez menegaskan bahwa embargo telah memicu krisis parah pada pasokan bahan bakar, obat-obatan, dan pangan bagi warga Kuba. Dia menilai blokade ekonomi tersebut merupakan bentuk tekanan yang menyasar langsung populasi masyarakat.
“Kuba bukanlah ancaman. Blokade itulah ancamannya,” kata Rodriguez saat menyampaikan pandangannya di sidang majelis. Dia menambahkan bahwa dampak sanksi itu bukan sekadar persoalan angka, melainkan menyangkut nyawa manusia yang dirasakan langsung oleh keluarga serta pasien rumah sakit.
Di sisi lain, Waltz membantah tudingan Havana dan menyatakan bahwa kesulitan ekonomi Kuba bersumber dari kebijakan pemerintah mereka sendiri. Kebijakan embargo Amerika Serikat terhadap Kuba pertama kali diterapkan pada 1960, disusul blokade penuh pada 1962, lalu diperluas melalui Helms-Burton Act 1996 serta kebijakan Presiden Donald Trump.





















