Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gratis! Pemilik Kartu Pencari Kerja Naik Transportasi Jakarta

2 min read
Gratis! Pemilik Kartu Pencari Kerja Naik Transportasi Jakarta
Ilustrasi penumpang Transjakarta. (dok. Pemprov DKI Jakarta)
  • Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum bagi pencari kerja pemilik kartu pencari kerja mulai 1 Januari 2027.
  • Fasilitas gratis berlaku selama penerima masih mencari pekerjaan dan berhenti setelah mendapatkan pekerjaan, untuk membantu menekan biaya transportasi saat proses pencarian kerja.
  • Penambahan pencari kerja menaikkan kelompok penerima bebas tarif dari 15 menjadi 21 golongan; kesempatan ini terbuka bagi pencari kerja ber-KTP Jakarta maupun luar Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan skema gratis naik transportasi umum bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan mulai 1 Januari 2027.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, fasilitas tersebut diberikan kepada pencari kerja yang memiliki kartu pencari kerja.

"Bagi mereka yang punya kartu pencari kerja, nanti akan ada kartunya, sehingga yang seperti itulah yang akan gratis ke mana saja selama dia mencari kerja. Begitu sudah mendapatkan pekerjaan, tentunya tidak gratis lagi," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (30/10/2026)

  1. 1. Proses cari kerja jadi memori sendiri

    Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
    Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Pramono memahami, biaya transportasi umum bisa menjadi salah satu pengeluaran yang harus diperhitungkan oleh para pencari kerja selama proses mencari pekerja. Selain itu, proses pencarian kerja jadi memori sendiri.

    "Karena saya punya memori ketika pastilah di ruangan ini teman-teman semua punya memori betapa sedang mencari kerja itu lagi susah tapi semangat, karena semangatnya untuk dapat pekerjaan," ucapnya.

  2. 2. Kebijakan mulai 1 Januari 2027

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan penambahan pencari kerja sebagai penerima fasilitas, jumlah golongan masyarakat yang mendapatkan pembebasan tarif transportasi umum di Jakarta bertambah dari 15 menjadi 21 golongan.

    "Mulai per 1 Januari ada dari 15 menjadi 21 golongan yang dibebaskan naik angkutan publik di Jakarta termasuk di dalamnya adalah pencari kerja di Jakarta," katanya.

  3. 3. Jakarta buka diri untuk siapa saja

    Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
    Pencari kerja melamar pekerjaan di Job Fair di Smesco, Kamis (22/10/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

    Pramono menegaskan, kesempatan kerja di Jakarta terbuka bagi seluruh pencari kerja, termasuk warga dari luar Jakarta.

    “Jakarta selalu membuka diri bagi siapa pun untuk mencari kerja, bagi siapa pun. Dan kami tidak pernah melihat, membatasi apakah itu KTP Jakarta atau bukan KTP Jakarta, karena bagaimanapun Jakarta terbuka bagi siapa saja dan kami berharap bahwa kesempatan itu bisa dimanfaatkan seluas-luasnya bagi ,” imbuhnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More