Andi Arief Lagi-Lagi Diperiksa KPK Gegara Kader Demokrat Tersangka

Kali ini dalam perkara Bupati Mamberamo Tengah

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, lagi-lagi diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, Andi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi untuk kader Partai Demokrat yang juga Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Aset Bupati Ricky Ham Pagawak yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp30 M

1. Andi Arief bantah ada aliran uang ke Partai Demokrat

Andi Arief Lagi-Lagi Diperiksa KPK Gegara Kader Demokrat TersangkaKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Andi sudah selesai diperiksa KPK. Ia menyebut diperiksa KPK karena Ricky mengaku pernah memberi sumbangan pada kader Demokrat.

Andi membantah sumbangan dari Ricky mengalir ke partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu. "Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," ujarnya.

2. Andi Arief pernah diperiksa dalam kasus mantan Bupati Penajam Paser Utara

Andi Arief Lagi-Lagi Diperiksa KPK Gegara Kader Demokrat TersangkaBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnnya pernah memeriksa Andi Arief dalam perkara mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, Andi dicecar KPK soal Musyawarah Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur yang akan diikuti Abdul Gafur.

Ia pun sempat hadir sebagai saksi di persidangan Abdul Gafur. Pada persidangan tersebut, Andi mengakui menerima Rp50 juta dari Abdul Gafur untuk penanganan COVID-19.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak Nikmati Uang Haram Rp200 M

3. Ricky Pagawak jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Andi Arief Lagi-Lagi Diperiksa KPK Gegara Kader Demokrat TersangkaBupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini, ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky, yakni  Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya