Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aset Bupati Ricky Ham Pagawak yang Sudah Disita KPK Mencapai Rp30 M

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (instagram.com/ricky_hampagawak)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini KPK telah menyita aset senilai total Rp30 miliar milik politikus Partai Demokrat itu.

"Sebagai infirmasi, sejauh ini nilai aset yang disita Tim Penyidik sekitar Rp30 Miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

1. KPK terus buru aset-aset Ricky Ham Pagawak

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski sudah mencapai Rp30 miliar, KPK tidak berhenti memburu aset-aset Ricky. Ali memastikan KPK masih akan terus menelusuri kekayaan Ricky Pagawak.

"Tim masih terus telusuri akiran uang hasil korupsi sehingga penyitaan masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi," ujarnya.

2. Ricky Pagawak sempat buron 7 bulan

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Ricky Pagawak sempat buron selama 7 bulan. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, Papua.

Selama bersembunyi, Ricky disebut sempat kabur ke Papua Nugini. Lalu, ia kembali ke Jayapura pada 2023.

3. Ricky Pagawak tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ricky ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi bupati, Ricky menentukan sendiri kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni  Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us