Bonnie Blue Sindir Aparat Hukum RI usai Dideportasi dari Bali

- Bonnie Blue, yang bernama asli Tia Emma Billinger, menjadi salah satu warga asing yang ditemukan saat operasi penggerebekan di sebuah studio yang diduga digunakan untuk membuat konten dengan unsur dewasa.
- Otoritas Bali memutuskan untuk mendeportasi Bonnie kembali ke Inggris pada 13 Desember dan melarangnya kembali ke Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.
- Sesampainya di Inggris, Bonnie Blue mengeluarkan pernyataan yang langsung memicu gelombang reaksi. Dia menyiratkan dirinya tidak benar-benar dipenjara karena dia memiliki harta.
Jakarta, IDN Times - Bonnie Blue, bintang konten dewasa asal Inggris, kembali jadi sorotan global setelah dideportasi dari Bali pada Sabtu (13/12/2025) lalu. Saat kembali ke negaranya, ia melontarkan sindiran tajam terkait penahanan yang dialaminya di Indonesia.
Pernyataannya menyiratkan tentang bagaimana sistem hukum berjalan di Indonesia. Pernyataan Bonnie pun memicu sejumlah laporan di media internasional tentang responsnya terhadap hukum setempat.
1. Ditangkap di Bali dan proses hukum yang berlangsung

Kejadian bermula ketika aparat Bali melakukan penggerebekan di sebuah studio yang diduga digunakan untuk membuat konten dengan unsur dewasa. Produksi konten tersebut melibatkan sejumlah warga asing. Bonnie Blue, yang bernama asli Tia Emma Billinger, menjadi salah satu warga asing yang ditemukan saat operasi tersebut.
Bonnie kemudian ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh otoritas setempat. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, Ia menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar dan dijatuhi denda kecil, serta kemudian dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
2. Deportasi dan larangan kembali ke Indonesia

Otoritas Bali memutuskan untuk mendeportasi Bonnie kembali ke Inggris pada 13 Desember dan melarangnya kembali ke Indonesia dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, ia sempat dikenakan denda kecil terkait pelanggaran lalu lintas sepanjang kejadian ini.
Dendanya cukup kecil dibanding potensi ancaman hukuman pidana yang sempat ramai dibicarakan di luar negeri. Ketika sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bonnie Blue bersama rekannya dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu karena terbukti melanggar aturan lalu lintas (menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya saat membuat konten), dengan ketentuan jika denda ini tidak dibayar bisa diganti dengan pidana kurungan satu bulan di penjara.
3. Sindiran Bonnie setelah kembali ke Inggris

Sesampainya di Inggris, Bonnie Blue mengeluarkan pernyataan yang langsung memicu gelombang reaksi. Dia menyiratkan dirinya tidak benar-benar dipenjara karena dia memiliki harta.
Ia berkata bahwa dirinya, “Kaya dan punya pengacara yang baik, apakah kamu benar-benar pikir aku akan dipenjara?” menurut laporan South China Morning Post, yang mengutip pernyataan tersebut dari Us Weekly.
Komentarnya ini menyiratkan keyakinan bahwa status dan sumber daya pribadinya membantunya lolos dari hukuman penjara meskipun sempat ditangkap.
Sejumlah media luar negeri mencatat responsnya sebagai contoh bagaimana tokoh publik terkadang meremehkan sistem hukum negara lain. Laporan ini menyoroti bagaimana pernyataan Bonnie menjadi headline tidak hanya soal hukum di Bali, tetapi juga dinamika ketidaksetaraan ketika selebritas menghadapi hukum internasional.

















