Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dituntut 14 Tahun Penjara karena Korupsi

Dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Ayah Mario Dandy itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Selain itu, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar. Uang itu harus dibayarkan Rafael dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanyabdapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhu pidana pemjara selama 3 tahun," ujarnya.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan Jaksa dalam merumuskan tuntutan. Rafael dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

"Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya," ujar Jaksa.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dn berbelit belit memberikan keterangan," imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya