Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang PHPU, keterangan dari pihak KPU (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Margarito Kamis menilai gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.
  • Kamis menyebut permintaan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran tidak logis, karena sudah diakui sebagai cawapres dan pemilu ulang tidak diatur dalam undang-undang.
  •  

Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai, salah satu gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.

“Permintaan yang dengan alasan apa pun, itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran, itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di