Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai, salah satu gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dikabulkan hakim konstitusi.
“Permintaan yang dengan alasan apa pun, itu permintaan yang dianggap tidak logis. Kenapa Gibran tidak mau diakui sebagai cawapres padahal mereka pada waktu kampanye itu sudah menerima dia sebagai cawapres. Mereka dalam forum debat cawapres itu berdebat dengan Gibran, itu kan sama dengan menerima eksistensi atau keabsahan dia sebagai cawapres,” ujar Margarito dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).
“Ada beberapa kali debat antar cawapres antara Gibran dengan Muhaimin, dengan Mahfud MD. Nah sekarang sudah kalah, baru suruh Gibran tidak diakui, kan itu tidak logis,” sambungnya.