Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Ini merupakan penolakan kedua yang dialami kubu Moeldoko setelah sebelumnya Mahkamah Agung juga menolak gugatan mereka.
Kendati merasa ada yang janggal dan tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan tersebut sampai saat ini, kubu Moeldoko menyatakan menghormati putusan PTUN itu.
"Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," kata Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, dalam konferensi pers virtual di YouTube Muhammad Rahmad, Rabu (24/11/2021).
Kejanggalan itu, kata Rahmad, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan press release ke awak media dan masyarakat tentang hasil putusan PTUN Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa kemarin. Sementara pihak Rahmad mengaku belum mengetahui putusan PTUN dari pukul 10.00-15.00 WIB.
"Tim kuasa hukum kami baru melihat pengumuman tersebut muncul di laman website resmi Mahkamah Agung pada jam 15.20 WIB, atau 5 jam 20 menit setelah kubu AHY mengumumkan ke media dan masyarakat Indonesia," ujar Rahmad.