Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugur

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap, Senin (10/3/2025).(IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Editorial Team
EditorAryodamar
Follow Us