Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap, Senin (10/3/2025).(IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Perjuangan (PDP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka dugaan suap. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di