Sidang Korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Rencananya, Hasto akan diadili mulai Jumat, 14 Maret 2025.
"Agenda: sidang pertama," demikian informasi di situs SIPP PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Belum diketahui siapa hakim yang akan mengadili mantan Anggota DPR itu. Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Hatta Ali.
Diketahui, KPK resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.