Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah, menanggapi pernyataan pengacara DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, yang mengomentari persidangan gugatan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Rusdiansyah menyebut Hamdan tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada Selasa (13/7/2021). Oleh karena itu, dia menyebut, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.
Hamdan sebelumnya menyatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, atas keputusannya yang menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.
"Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan. Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal, 7 Maret 2021," kata Rudiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).